.

Kamis, 05 Maret 2015

Hukum Qishash dalam Islam



ISLAM dalam memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan tidaklah asal. Itu berarti hukum yang dibuat tentulah memberikan manfaat yang baik bagi pelaku dan juga orang lain. Dalam Islam, pemberian hukuman sebenarnya tidak terlalu berat, melainkan sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Salah satu hukuman bagi pelaku kejahatan adalah hukum qishash. Apa itu qishash? Istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna:
قَتْل الْقَاتِل وَجُرْحِ الْجَارِحِ وَقَطْعِ الْقَاطِعِ
“Membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong.”
Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefiniskannya al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.
Dasar hukum diadakannya qishash ini terdapat dalam kitab suci al-Quran, di antaranya:
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah [2]: 178).
“…dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim,” (QS. Al-Maidah [5]: 45).
Jadi, hukum qishash itu berlaku bagi setiap kejahatan yang dilakukan individu atau pun kelompok pada seseorang. Kejahatan yang dilakukan tentunya memberikan dampak yang buruk bagi korbannya. Maka, hukuman qishash ini jatuh ke tangan pelaku kejatahan yang telah merugikan korban. Meski demikian dikatakan Al Qur’an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
HIKMAH qishash menurut Qur’an adalah untuk kelangsungan hidup manusia. “…dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa,” (al-Baqarah [2]: 179).
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya, Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm, menjelaskan, “Di dalam pensyariatan qishash terdapat hikmah besar untuk kalian, yaitu kehidupan bisa bertahan dan terlindungi. Sebab, jika seseorang tahu pembunuh itu akan dibunuh, maka ia akan tercegah dari perbuatan itu. Artinya, dalam yang demikian ada kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia.”
Asy-Syaukani dalam Fath al-Qadîr mengatakan, “Seruan ini diarahkan kepada orang yang berakal sebab merekalah orang-orang yang melihat akibat-akibat dan membentengi apa yang mengandung bahaya nantinya. Adapun orang bodoh dan ceroboh, dalam potret kemarahannya dan keberaniannya yang mendidih, tidak melihat akibat dan tidak memikirkan perkara yang akan datang.”
Sifat memberi efek jera—yang bisa mencegah orang untuk melakukan kejahatan—bukan hanya dimiliki oleh hukuman qishash saja, melainkan ada pada seluruh sanksi hukuman dalam Islam. Efek jera ini akan efektif, sebab pelaksanaan eksekusi atas sanksi itu dilakukan secara cepat, tidak tertunda lama sejak diputuskan dan tidak berlarut-larut. Dalam Islam, vonis yang dijatuhkan pun harus segera dieksekusi. Kasih sayang terhadap pelaku tidak boleh menghalangi pelaksanaan hukum Allah SWT.
Dengan dekatnya waktu pelaksanaan vonis dan eksekusi maka masyarakat jelas masih ingat pelaku itu dihukum atas kejahatan apa. Efek jera atas kejahatan serupa pun kuat terbentuk. Efek jera ini makin efektif karena Islam mensyariatkan pelaksanaan sanksi hukuman itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dilakukan secara terbuka, bisa disaksikan oleh masyarakat, sebagaimana yang diharuskan dalam pelaksanaan hukuman bagi orang yang berzina (QS an-Nur [24]: 2). []

Sumber:
id.wikipedia.org
www.fiqihkehidupan.com
hizbut-tahrir.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feature 3

Feature 2

Popular Posts