.
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2015



Kita tahu bahwa isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang shalat dalam keadaan seperti ini, shalatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun shalatnya sah?
Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat shalat?
Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang shalat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia shalat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima shalat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).

Takhrij Hadits

Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits di atas hasan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata, “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadits tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadits tersebut sebenarnya dhoif dengan dua alasan:
1- Hadits tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang majhul (tidak jelas).
2- Hadits ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka haditsnya tidak bisa dipakai kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)
Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadits ini dhoif.
Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadits ini dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
“Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, shahih kata Syaikh Salim)

Shalat dalam Keadaan Isbal

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Seandainya hadits tersebut shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku isbal di dalam shalat. Hadits yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku isbal. Adapun shalatnya tetap sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan padanya untuk mengulangi shalat, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya shalat bukan berarti shalat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadits lain disebutkan, “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.
Imam Nawawi pun telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa shalat orang yang isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang shalat seperti itu terkena ancaman dan peringatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadits yang lain yang menunjukkan bahwa tidak diterima shalat dalam hadits yang membicarakan isbal tidaklah menunjukkan batalnya shalat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memerintahkan mengulangi shalat. Begitu pula dalam hadits Ibnu Mas’ud tidak menunjukkan shalatnya diulangi.
Jadi, maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadits tersebut shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Shalat orang yang isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat shalat dan di luar shalat. Shalat dalam keadaan isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian isbal bukan khusus untuk shalat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat shalat dan di luar shalat. Dikarenakan tidak khusus untuk shalat, maka shalat tersebut tidaklah batal. Inilah kaedah yang benar yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Sumber: Muslim.or.id

Minggu, 21 September 2014

Rukun Shalat yang pertama yang merupakan gerbang masuknya shalat adalah niat. Tempatnya niat adalah di dalam hati, sedangkan melafalkan/mengucapkan niat hukumnya sunat. Tujuan niat diucapkan dengan lisan adalah untuk membantu menghadirkan pekerjaan shalat di dalam hati. Jadi ketika kita niat di dalam hati tanpa melapalkannya, maka niatnya jadi. Sebaliknya jika kita hanya melafalkan niat tanpa menghadirkannya dalam hati, maka tidak jadi niatnya, yang tentu saja tidak akan jadi shalatnya. Jadi niat di dalam hatilah yang dianggap sah menurut ilmu fiqih.

Sebagai contoh jika kita ditanya : "Bagaimana praktek membuat kue mentega?". Maka pikiran/hati kita pasti bisa membayangkan langkahnya secara step by step. Mulai dari persiapan bahan menyediakan telur, gula putih, mentega, vanili, lalu mengocoknya dengan mesin mixer, mencetaknya menjadi bentuk kue yang bagus, menaruhnya di atas loyang lalu mengopennya. Bahkan sampai-sampai menyantapnya pun bisa terbayang. Nah itulah mungkin yang bisa Saya jelaskan tentang kesamaan niat dalam shalat. Jadi jika kita akan memulai shalat, yang dimaksud menghadirkan shalat dalam niat adalah tergambarkannya semua pekerjaan/rukun shalat dari takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku, i'tidal, sampai dengan salam. Adapun waktunya niat dalam shalat adalah ketika takbirotul ihram bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan membaca niat yang diucapkan, tentu saja waktunya sebelum takbir.

Istilah menghadirkan shalat dalam fiqih biasa disebut istihdlor. Secara garis besar para ulama fiqih membagi istihdlor menjadi 2 bagian, yakni :
1. Istihdlor haqiqi
2. Istihdlor urfi
Yang dimaksud istihdlor haqiqi adalah menghadirkan seluruh pekerjaan shalat dari awal sampai akhir secara terperinci sesuai jumlah rakaat. Jadi semua pekerjaan pada rakaat pertama, kedua dan seterusnya harus juga terhadirkan. Sedangkan istihdlor urfi adalah menghadirkan pekerjaan shalat secara garis besar tanpa terperinci.Dalam istihdlor urfi cukup poin-poin rukun shalat shalat tersebut terhadirkan satu kali saja tanpa harus tergambarkan di tiap rakaatnya. Nah, yang direkomendasikan oleh para ulama fiqih buat kita yang masih awam adalah yang niat dengan metode istihdlor urfi (garis besar).

Bersumber dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.

Sabtu, 20 September 2014

Seperti halnya wudu atau mandi besar, sholat pun mempunyai rukun rukun tertentu, walaupun dalam wudu istilahnya bukan dengan kata "rukun" melainkan dengan kata "fardu", namun mempunyai kesamaan arti. Untuk mengetahui perbedaan kedua kata tersebut silahkan baca kembali postingan tentang fardu wudu.

Mengenai jumlah rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, masalah perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain agar lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para ahli fiqih.

Rukun shalat tersebut adalah :
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Fatihah
4. Berdiri
5. Ruku' Beserta Thumaninah
6. I'tidal Beserta thumaninah
7. Sujud Beserta thumaninah
8. Duduk diantara 2 sujud beserta thumaninah
9. Tasyahud Akhir
10. Duduk pada Tasyahud akhir
11. Membaca Shalawat pada tasyahud Akhir
12. Membaca salam
13. Tertib

Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :

  • Rukun qalbi yakni niat
  • Rukun qauli yakni membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud akhir dan salam.
  • Rukun fa'li yakni berdiri, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.
Waktu yang terlarang untuk melakukan shalat sunnah. Shalat sunat yang dimaksud adalah shalat sunat mutlak dan shalat sunat yang dilakukan karena tidak mempunyai sebab pra-shalat dan sebab berbarengan. Yang dimaksud sebab pra-shalat adalah shalat sunat yang dikerjakan karena penyebabnya ada sebelum shalat, seperti shalat tahiyyatul masjid dikerjakan karena penyebabnya adalah masuk masjid. Contoh shalat yang penyebabnya berbarengan adalah shalat sunat gerhana. Nah, semua jenis shalat sunat yang tipenya tidak mempunyai sebab berbarengan dan tidak mempunyai sebab pra-shalat tersebut atau simpelnya shalat sunat yang hanya mempunyai sebab pasca-shalat maka haram dilakukan pada waktu-waktu di bawah ini, kecuali di kota Mekkah.
  1. setelah shalat subuh sampai menjelang shalat dluha.
  2. setelah shalat ashar sampai menjelang waktu maghrib
  3. ketika matahari tepat ada di atas kepala kita sampai menjelang waktu dzuhur.

Contoh shalat sunat denga sebab pasca-shalat yakni shalat sunat safar, shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melakukan suatu hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena sebab yang menyebabkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada waktu-waktu yang disebutkan di atas.
Ada banyak hal yang membatalkan shalat yang mesti dihindari ketika melakukan shalat,  diantaranya :

  • karena keluar hadats baik sengaja atau pun tidak.
  • karena terkena najis,   seperti lagi shalat terkena kotoran cicak.
  • karena terbuka aurat jika tidak ditutup pada saat itu juga,  seperti lagi shalat ied di lapangan terbuka,  tiba-tiba ada angin besar sampai meniup sarung dan lutut kita terlihat.  Kalo tidak cepat-cepat ditutup maka shalatnya batal.
  • berbicara dengan satu/dua hurup dengan sengaja,  dimengerti ataupun tidak,   di luar bacaan shalat
  • melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan sengaja seperti minum ketika shalat atau makan
  • melakukan tiga kali gerakan yang terus menerus yang bukan gerakan shalat seperti menggaruk-garuk anggota tubuh.
  • loncat yang keterlaluan seperti ketika shalat tiba-tiba ada ular yang nyamperin,  karena saking takutnya,  jurus penyelamatan mendadak yakni loncat pun terpaksa dilakukan.
  • memukul yang keterlaluan,  contohnya sama seperti kejadian di atas,  cuma bedanya korban rada berani sedikit dan langsung memukul ular tersebut dengan membabi buta.
  • menambah rukun fa'li dalam shalat dengan sengaja seperti setelah ruku,  ruku lagi.
  • mendahului imam atau memperlambat gerakan shalat dari imam tanpa uzur.
  • niat memutuskan shalat ketika shalat masih berjalan.
  • niat menggantungkan terhadap sesuatu untuk memutuskan shalat,  misal "jika terjadi gempa bumi"  maka saya akan niat memutuskan shalat saya,  maka dengan niat tersebut saja,  sudah batal shalatnya walaupun gempa buminya tidak terjadi.
  • ragu ragu dalam memutuskan shalat.
menurut syar'i adalah :


اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص


berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi dengan niat, diakhiri dengan salam.

Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat

Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.

Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi Sulaiman,  shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.

Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.

Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas masalah fardu mandi besar yakni hal yang harus dilakukan ketika mandi besar.  Jikalau kita tidak memenuhi fardu tersebut,  maka kemungkinan mandi besar kita tak akan jadi yang secara otomatis tidak akan mengesahkan ibadah lainnya seperti sholat.

Selain hal yang wajib dilakukan pada mandi besar,  ada pula hal yang dianjurkan atau disunatkan pelaksanaannya ketika mandi besar.  Rincian hal tersebut adalah :
  • Membaca Basmallah sebelum mulai.
  • Membersihkan badan dari kotoran atau najis seperti dari mani, madzi ataupun wadi.
  • Berwudu dahulu sebelumnya.
  • Membasuh seluruh badan diulang sebanyak 3 kali
  • Awalilah dengan bagian badan yang paling kanan dan posisi paling atas
  • Menggosok gosok badan kita
  • Menghadap arah qiblat
  • Sebaiknya di tempat yang tidak ada percikan banyak air
  • Lakukan di tempat yang tertutup/di WC
  • Posisi tempat air sebaiknya di sebelah kanan dari pelaku
  • Jangan minta bantuan/dimandiin kecuali dalam keadaan darurat seperti habis sakit.
  • Membaca 2 kalimat syahadat setelahnya
  • Kumur-kumur mulut dan membersihkan hidung
Ini berarti jika dilakukan maka tidak baik menurut hukum fiqih, yang tentunya akan mengurangi pahala ibadah tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu, yang asalnya makruh bisa berubah menjadi haram. Mengenai masalah perubahan hukum ini, insya Alloh akan dijelaskan pada postingan khusus, karena perlu penjelasan panjang lebar dan ini bisa terjadi pada segala aspek berbagai bentuk ibadah, tidak hanya dalam mandi besar saja yang sekarang kita bahas.

Baiklah, untuk selanjutnya, Saya kemukakan beberapa hal yang hukumnya makruh dilakukan pada mandi besar dan wudlu.

  • Berlebihan dalam menggunakan air yakni mengambil lebih banyak air dari ukuran yang semestinya sudah cukup untuk mandi/berwudlu. Intinya kalau cukup dengan satu ember air, mengapa harus dua ember ? Nah, kalau itu terjadi, maka sikap berlebihan itulah yang hukumnya makruh.
  • Melakukan setiap aktivitas atau bagian dari mandi/wudlu lebih dari 3 kali. Seperti kasus, dalam wudlu kita disunatkan membasuh muka sebanyak 3 kali, namun kita malah membasuhnya 4 kali, nah kelebihan itulah yang dimakruhkan, padahal kalau dari segi kesehatan mungkin hal ini lebih baik, tapi tidak baik secara ilmu fiqih. Tentunya hal ini mengandung hikmah yang luar biasa yang harus kita gali sama-sama.
  • Sebaliknya dari poin di atas, yakni melakukan bagian dari mandi/wudlu kurang dari yang dianjurkan. Misal membasuh kaki hanya 1 atau 2 kali basuhan.


Namun walau demikian, jika kita melakukan poin-poin di atas, tidak akan sampai menyebabkan mandi/wudlunya tidak jadi. Tetap jadi, namun dengan pengurangan sedikit pahala ibadah mandi/wudlu kita akibat ketelodoran kita.
Barang siapa yang tidak mempunyai wudhu,  maka kepadanya dikenakan 4 larangan yang hukumnya haram dikerjakan yakni :

  1. sholat,  khutbah jum’at,  sujud tilawah dan sujud syukur.
  2. thowaf
  3. menyentuh/meraba Mushaf.  Definisi Mushaf adalah segala sesuatu media yang dituliskan ayat Al Quran dengan tujuan untuk dibaca/deres/dipelajari,  walaupun ditulis dalam bentuk lempengan logam,  tanah,  tiang dan lainnya.
  4. membawa Al Quran,  kecuali disertakan dengan barang lain dengan diniatkan tidak membawa Al Quran.
  Dinamakan mandi besar,  mungkin karena berbeda dengan mandi biasa,  dimana pada mandi besar semua badan dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki wajib terkena air.  Kalo mandi biasa kan tidak mutlak harus sepert itu.

Di dalam mandi besar,  menurut hukum fiqih harus diketahui terlebih dahulu,  fardu atau rukun atau apa-apa saja yang harus dikerjakan ketika mandi besar,  baik bagi laki-laki ataupun kaum hawa. Berikut fardu mandi besar yang dimaksud :
  • Niat menghilangkan hukum hadats besar dengan hati.  Adapun membacanya dengan lafal kalimat arab,  hukumnya sunat.  Waktu niat pada mandi besar adalah ketika air menyentuh sebagian tubuh kita.  Bagian tubuh yang pertama kali disentuh oleh air tidak mutlak harus bagian kepala,  jadi boleh bagian mana saja,  yang penting saat pertama kali air menyentuh tubuh kita,  disitulah waktunya niat.  Jadi jangan niat dulu baru menyiramkan air ke tubuh,  tapi harus berbarengan.
  • Meratakan siraman air kepada seluruh badan tanpa kecuali,  termasuk jika mempunyai rambut kepala yang cukup tebal/gondrong,  janggut tebal dan lainnya.  Semuanya harus tersiram merata dengan air,  jika tidak maka mandi besarnya tidak jadi.  Kalau tidak jadi maka tidak akan mengesahkan ibadah lainnya seperti sholat dan membaa Al Quran.
  • Setelah membahas hal yang wajib dikerjakan dalam berwudu atau fardu wudu,  selanjutnya pada kesempatan kali ini,  blog belajar fiqih akan menjelaskan beberapa hal yang termasuk Sunah Wudhu diantaranya :

    1. membaca basmalah
    2. siwak atau membersihkan/menggosok gigi terlebih dahulu
    3. membasuh 2 tangan sebelum berkumur
    4. berkumur
    5. membersihkan lubang hidung
    6. mengusap seluruh rambut kepala atau kulit kepala
    7. mengusap 2 telinga
    8. mendahulukan anggota yang sebelah kanan
    9. terus menerus tanpa terpisah oleh gerakan/aktivitas lain
    10. menggosok-gosok ketika membasuh anggota wudu
    11. membaca do’a setelah berwudlu yakni :


      ‘Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang
      Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi
      bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.’
      (HR. Muslim 1/209)
    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wudu atau mandi besar kita bisa sah pelaksanaanya secara fiqih yakni :


    1. Islam
    2. Tamyiz atau kalau orang Sunda bilang “ideng”,  baligh,  maka tidak sah wudunya anak kecil atau orang gila.
    3. Suci dari haid dan nifas.
    4. Tidak ada zat yang menghalangi datangnya air ke permukaan kulit anggota wudu semisal cat,  lilin,  kotoran kuku dan lainnya
    5. Tidak ada zat pada anggota wudu yang bisa merubah bau,  rasa atau warna air semisal minyak wangi,  cologne,  make up yang kita pakai pada kulit kita.  Jadi ketika hendak berwudu,  bersihkan dulu zat-zat tersebut sampai bersih agar wudu kita sah.
    6. Mengetahui dan bisa membedakan wudu atau mandi besar yang hukumnya wajib dan sunat.  Contoh wudu yang wajib dilaksanakan adalah ketika akan sholat,  wudu yang sunat adalah ketika akan membaca kitab hadits,  tafsir atau lainnya.
    7. Tidak boleh mengitikadkan sunat terhadap fardu wudu. 
    8. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.  Tidak sah berwudu jika menggunakan air musta’mal (air bekas bersuci/berwudu orang lain) atau air mutanajis (air yang terkena najis)

    Di samping syarat di atas,  ada syarat tambahan bagi mereka yang mempunyai penyakit dawam hadats,  yakni penyakit semacam buang air terus (beser),  buang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu,  sehingga terkadang ketika sholat juga tanpa dikomando dan tak bisa ditahan,  kita bisa batal wudunya.  Nah bagi yang punya penyakit semacam ini,  tidak usah merasa berkecil hati,  walaupun kondisinya seperti itu,  tetap sholatnya sah,  namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas,  yakni :

    1. wudunya dilaksanakan setelah waktu sholat tiba
    2. harus dilakukan secara terus menerus tidak boleh terpisah antara rukun yang satu dengan yang lainnya
    Sebetulnya istilah fardlu sama dengan rukun.  Wudlu memakai istilah fardlu,  sedangkan pada sholat memakai istilah rukun.  Perbedaannya,  dalam wudlu semua gerakan wudlu boleh terpisah satu sama lain.  Contoh setelah membasuh muka,  langkah selanjutnya adalah membasuh tangan,  tapi karena ada sesuatu hal,  aktivitas tersebut terpisah oleh bicara atau ngobrol misalnya,  maka hal itu tidak membuat ibadah wudlu kita tidak jadi.  Sedangkan dalam rukun,  antara gerakan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terpisah dengan gerakan lain di luar ketentuan.  Dalam sholat,  setelah ruku adalah I’tidal,  tidak bisa diselingi oleh ngobrol dulu,  jika terjadi maka sholatnya tidak jadi.

    Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota tubuh yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, bagian kepala dan kaki.  Hikmahnya adalah karena keempat anggota tubuh tersebut umumnya sebagai tempat melakukan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa hanya 4 anggota tubuh yang menjadi sasaran praktek wudlu,  adalah kisah Nabi Adam a.s yang ketika akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian beliau memakannya,  dimana mulut merupakan bagian dari wajah.

    Yang meyebabkan kita harus berwudlu adalah punya hadats ketika waktu shalat telah tiba,  atau hal-hal lain yang diperlukan seperti akan mengambil atau menyimpan Al quran.

    Adapun fardlu wudhu yang dimaksud adalah :

    1. Niat berwudu atau niat menghilangkan hukum hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang mempunyai penyakit seperti beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu karena dibolehkannya shalat.
      Yang menjadi landasan wajibnya niat adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu karena ada niat”.
      Adapun waktu niat dalam wudu adalah ketika air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
      Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang berpendapat bahwa dalam niat wudlu tidak perlu memakai istihdlor seperti halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
    2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya seperti kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air,  maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya karena hal tersebut merupakan kasus jarang,  bahkan kalau ada kasus seperti itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
      Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas sampai ke bawah dagu serta antara telinga kanan dan kiri.
    3. Membasuh dua tangan serta siku
    4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut adalah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jika kita punya rambut panjang sampai sedada,  lalu ketika berwudu mengusap rambutnya yang bagian ujung dekat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
    5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
    6. Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran dan hadits.
      Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.
    Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

    Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

    Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

    Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya.
    Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama telah sepakat atas wajibnya bersuci dengan menggunakan air ketika airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari.  Sedangkan tayamum ketika air tidak ada, maka sarananya menggunakan media tanah.

    Para ahli fiqih Mesir telah bersepakat bahwa air laut, baik yang ditawarkan maupun yang masih asli asin, bisa dipakai untuk bersuci dan mensucikan seperti halnya air biasa. Namun ada juga pendapat segolongan minoritas dan sangat jarang yang menyatakan bahwa dilarang berwudu dengan menggunakan air laut dan walaupun boleh jika dalam keadaan darurat. Masih pendapat minoritas yang menyatakan bahwa tayamum pun boleh dilakukan walaupun dalam keadaan air tersedia.

    Namun demikian para ulama sepakat bahwa bersuci tidak akan sah kecuali dengan air selama air itu ada dan tidak ada alasan yang membolehkan tayamum. Bahkan Ibnu Abi Laili dan Imam Asham berpendapat bahwa boleh bersuci dengan semua bentuk zat cair, tentunya yang suci dari najis. Adapun najis tidak akan hilang sifat kenajisaanya kecuali dengan air, ini menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis bisa hilang kenajisannya dengan segala bentuk zat cair yang suci.
    Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.


    Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
    1. Air sedikit.
    2. Air banyak.

    Definisi air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak adalah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jika disamakan dalam bentuk bak air persegi adalah banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

    Ya, jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap bak seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan adalah volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Jadi ukuran bak boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.

    Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai untuk bersuci, jika ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan air banyak.
    Bacaan sholat dhuha hampir sama dengan bacaan sholat sunat lainnya. Hanya bacaan niat, surat pendek yang dibaca serta doa setelah shalat yang agak berbeda. Sementara bacaan dan gerakan shalat pada umumnya sama saja.

    Bacaan niat sholat dhuha


    اُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

    Usholli sunnatad dhuhaa rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
    Aku niat melakukan shalat sunat dhuha 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

    Surat pendek yang dibaca

    Surat pendek yang dibaca setelah membaca surat Al Fatihah adalah surat Asy Syamsi pada rakaat pertama dan surat Ad Dhuha pada rakaat ke dua (pendapat Imam Jalal Suyuthi dalam Hawsyil Khothiib). Pendapat lain yang juga sama kuatnya adalah membaca surat Al Kafirun pada rakaat pertama dan surat al Ikhlash pada rakaat ke dua (pendapat Ibnu Hajar dan Imam Ramli). Para ulama sepakat menganjurkan untuk mengumpulkan dua pendapat tersebut dengan membaca surat Asy Syamsi pada rakaat pertama dan Al Kafirun pada rakaat kedua, pada 2 rakaat pertama.  Selanjutnya pa da 2 rakaat selanjutnya, membaca ad Dhuha pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat ke dua. Untuk rakaat-rakat selanjutnya, membaca surat al Kafirun pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat ke dua.

    Doa setelah sholat dhuha

    اَللّهُمَّ اِنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَائُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَاءِ فَاَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَاَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسِّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ اَتِنِى مَااَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ



    ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.

    “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi, maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh.”
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

    Feature 3

    Feature 2

    Popular Posts