Tolong Menolong Dalam Kebaikan Dan Takwa Bersama Orang Non Muslim
Allah berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Q.S al-Maidah: 2)
Dan bunyi ayat
tersebut menunjukan atas perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
dan tidak saling tolong menolong dalam kejahatan baik kepada orang kafir
sekalipun. Imam Qurtubi berpendapat: Firman Allah ta’ala: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”, akhfast
berpendapat: firman ini terputus dari firman yang pertama, dan ini merupakan
perintah kepada seluruh makhluk untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan
takwa, yaitu: agar menolong sebagian diantara kalian, saling menganjurkan untuk
melaksanakan apa yang Allah perintahkan, tatatilah perintahnya dan jauhilah apa
yang Allah larang, dan hindarilah larangannya. (tafsir ahkam al-Qur’an: 6/36).
Ibnu Asyur
berpendapat: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa” alasan untuk larangan yang pada Firman-Nya “Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum”…yaitu:
bahwa kewajibanmu adalah saling tolong menolong diantara kalian untuk berbuat
kebaikan dan takwa, dan jika ini merupakan kewajiban mereka diantara kalangan
mereka, maka seharusnya mereka membantu untuk berbuat baik dan ketakwaan,
karena saling tolong menolong atas perbuatan tersebut meninimbulkan rasa kasih
sayang yang dihasilkannnya, kemudian hasilnya menjadi rasa keinginan bagi
mereka (untuk masuk islam), tidak ada salahnya untuk menolong perbuatan
tersebut bagi siapapun yang menempuh kepada perbuatan tersebut walaupun itu
musuh, perbuatan haji adalah sesuatu yang baik maka tolonglah dalam kebaikan
dan takwa, dan mereka walaupun orang kafir, mereka saling tolong menolong atas
prilaku kebaikan, karena kebaikan menunjukan kepada takwa, kemungkinan juga
jika perbuatan tersebut terulang-ulang akan mendekatkan mereka kepada agama
islam. (tafsir tahrir wa tanwir: 6/87).
Nabi bersabda
tentang kesepakatan fudhul yang orang-orang Quraisy sepakati ketika masa
jahiliah untuk menolong orang-orang yang terdzolimi: “sungguh dulu aku
menghadiri rumah ibnu Jad’an suatu kesepakatan yang lebih aku cintai dari pada
kenikmatan yang melimpah, kalau seandainya aku diundang kepadanya pada masa
keislaman, maka aku akan mendatanginya” (H.R Humaid dan Tohawi). Dan beliau
berkata ketika perjanjian Hudaibiah: “jika orang Quraisy mengundangku dalam
suatu garis yang mengagung-agungkan apa yang diharamkan Allah, maka aku akan
mendatanginya (untuk melarang mereka melakukan perbuatan terlarang tersebut)”. (H.R
Bukhori).
0 komentar:
Posting Komentar