.

Rabu, 04 Februari 2015

SALING MENOLONG DALAM KEBAIKAN




Tolong Menolong Dalam Kebaikan Dan Takwa Bersama Orang Non Muslim
            Allah berfirman: Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Q.S al-Maidah: 2)
            Dan bunyi ayat tersebut menunjukan atas perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan tidak saling tolong menolong dalam kejahatan baik kepada orang kafir sekalipun. Imam Qurtubi berpendapat: Firman Allah ta’ala: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”, akhfast berpendapat: firman ini terputus dari firman yang pertama, dan ini merupakan perintah kepada seluruh makhluk untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, yaitu: agar menolong sebagian diantara kalian, saling menganjurkan untuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan, tatatilah perintahnya dan jauhilah apa yang Allah larang, dan hindarilah larangannya. (tafsir ahkam al-Qur’an: 6/36).
            Ibnu Asyur berpendapat: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” alasan untuk larangan yang pada Firman-Nya Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum”…yaitu: bahwa kewajibanmu adalah saling tolong menolong diantara kalian untuk berbuat kebaikan dan takwa, dan jika ini merupakan kewajiban mereka diantara kalangan mereka, maka seharusnya mereka membantu untuk berbuat baik dan ketakwaan, karena saling tolong menolong atas perbuatan tersebut meninimbulkan rasa kasih sayang yang dihasilkannnya, kemudian hasilnya menjadi rasa keinginan bagi mereka (untuk masuk islam), tidak ada salahnya untuk menolong perbuatan tersebut bagi siapapun yang menempuh kepada perbuatan tersebut walaupun itu musuh, perbuatan haji adalah sesuatu yang baik maka tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan mereka walaupun orang kafir, mereka saling tolong menolong atas prilaku kebaikan, karena kebaikan menunjukan kepada takwa, kemungkinan juga jika perbuatan tersebut terulang-ulang akan mendekatkan mereka kepada agama islam. (tafsir tahrir wa tanwir: 6/87).
            Nabi bersabda tentang kesepakatan fudhul yang orang-orang Quraisy sepakati ketika masa jahiliah untuk menolong orang-orang yang terdzolimi: “sungguh dulu aku menghadiri rumah ibnu Jad’an suatu kesepakatan yang lebih aku cintai dari pada kenikmatan yang melimpah, kalau seandainya aku diundang kepadanya pada masa keislaman, maka aku akan mendatanginya” (H.R Humaid dan Tohawi). Dan beliau berkata ketika perjanjian Hudaibiah: “jika orang Quraisy mengundangku dalam suatu garis yang mengagung-agungkan apa yang diharamkan Allah, maka aku akan mendatanginya (untuk melarang mereka melakukan perbuatan terlarang tersebut)”. (H.R Bukhori).

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feature 3

Feature 2

Popular Posts