.

Sabtu, 07 Februari 2015

Di Norwegia, Menolong Pengemis Bisa Dipenjara



NORWEGIA dikabarkan telah menyiapkan undang-undang baru yang keras bagi orang-orang yang membantu pengemis. Bagi mereka yang terlihat membantu pengemis akan masuk penjara, harian Inggris The Independent melaporkan pada Rabu (4/2/2015).

Berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan, bagi siapa saja yang menawarkan uang, makanan, atau perumahan kepada para pengemis bisa menghadapi hukuman antara 6 bulan sampai 1 tahun penjara. Selain itu, mengemis juga akan dikriminalisasi.
Menurut Menteri Kehakiman Norwegia, Ander Anundsen, aturan Ini diperlukan untuk menekan jaringan pengemis.
“Kita harus memberikan polisi wewenang hukum untuk menindak orang-orang yang mengatur para pengemis untuk sampai ke sini, bahkan sampai dalam kelompok besar,” kata Anundsen.
Sementara itu, sebagian pejabat pemerintah tidak setuju dengan usulan tersebut. Bahkan beberapa anggota parlemen mengatakan larangan itu tidak adil, karena menargetkan kaum miskin dan yang membutuhkan.
“Keterlaluan, negara terkaya Eropa mengkriminalisasi orang-orang miskin di Eropa,” kata Karin Andersen, seorang anggota parlemen untuk Partai Sosialis Kiri mengatakan di Twitter. [sm/islampos]

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feature 3

Feature 2

Popular Posts