Waktu yang terlarang untuk melakukan shalat sunnah. Shalat sunat yang dimaksud adalah shalat
sunat mutlak dan shalat sunat yang dilakukan karena tidak mempunyai
sebab pra-shalat dan sebab berbarengan. Yang dimaksud sebab pra-shalat
adalah shalat sunat yang dikerjakan karena penyebabnya ada sebelum
shalat, seperti shalat tahiyyatul masjid dikerjakan karena penyebabnya
adalah masuk masjid. Contoh shalat yang penyebabnya berbarengan adalah
shalat sunat gerhana. Nah, semua jenis shalat sunat yang tipenya tidak
mempunyai sebab berbarengan dan tidak mempunyai sebab pra-shalat
tersebut atau simpelnya shalat sunat yang hanya mempunyai sebab
pasca-shalat maka haram dilakukan pada waktu-waktu di bawah ini,
kecuali di kota Mekkah.
- setelah shalat subuh sampai menjelang shalat dluha.
- setelah shalat ashar sampai menjelang waktu maghrib
- ketika matahari tepat ada di atas kepala kita sampai menjelang waktu dzuhur.
Contoh shalat sunat denga sebab pasca-shalat yakni shalat sunat safar,
shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melakukan suatu
hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena sebab yang
menyebabkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan
shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul
setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada
waktu-waktu yang disebutkan di atas.
0 komentar:
Posting Komentar