Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah,
kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum
air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad,
air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air
tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki
dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai
bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.
Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam
Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci
tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air
tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak
sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya
air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau
baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu
terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna
air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga
sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur
dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air
tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak
merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian
lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa
dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan,
bisa dipakai bersuci.
Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5
gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak,
maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan
1 1/4 siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).
Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu
Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah. Sedangkan
menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis
kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini
disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti
pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali. Dan Imam Nawawi
dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang
paling kuat pendapatnya.
Tags
Feature 3
Feature 2
Popular Posts
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Kita wajib berlaku ihsan kepada diri sendiri, bahkan sebelum kita berlaku ihsan kepada sesame ...
-
Saya cuma ingin berkongsi pendapat tentang keutamaan hidup kita. Bagi saya dalam apa pun keputusan hidup kita, kita perlu membuat keuta...
-
Tuhan yang beri kita rezeki, dan hanya Dia yang berkuasa mengambilnya semula. Duit dalam genggaman kita, dalam akaun bank, dalam poke...
-
Tolong Menolong Dalam Kebaikan Dan Takwa Bersama Orang Non Muslim Allah berfirman: “ Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu...
-
Situs ini hanyalah dakwah seorang hamba yang tidak lebih hanya mengharap Ridho-Nya :) Semoga dapat memberikan 'Ilmu yang bermanfaat ...
-
40 dampak dan akibat berbuat zina 1) Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa, kemaksiatan dan keburukan 2) Berkurangnya agama / hila...
-
Bahagia bukan hanya hal-hal yang bisa membuat kita bahagia tetapi carilah hal-hal yang membuat kamu sedih dan cobalah berhenti untuk me...
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Sebagimana dalam konteks keimanan, dalam hal menjaga semangat belajar, motivasi untuk berusaha da...
-
RAGU sering sekali menghinggapi kita, misalnya saja ragu kepada hal kebaikan, contohnya : saat melihat pengemis dijalan, kita ragu untu...
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Dewasa ini banyak sekali orang yang merokok, bahkan tak jarang kita jumpai remaja ya...
0 komentar:
Posting Komentar