Rukun Shalat yang pertama yang merupakan gerbang masuknya shalat adalah niat.
Tempatnya niat adalah di dalam hati, sedangkan melafalkan/mengucapkan
niat hukumnya sunat. Tujuan niat diucapkan dengan lisan adalah untuk
membantu menghadirkan pekerjaan shalat di dalam hati. Jadi ketika kita
niat di dalam hati tanpa melapalkannya, maka niatnya jadi. Sebaliknya
jika kita hanya melafalkan niat tanpa menghadirkannya dalam hati, maka
tidak jadi niatnya, yang tentu saja tidak akan jadi shalatnya. Jadi niat
di dalam hatilah yang dianggap sah menurut ilmu fiqih.
Sebagai contoh jika kita ditanya : "Bagaimana praktek membuat kue
mentega?". Maka pikiran/hati kita pasti bisa membayangkan langkahnya
secara step by step. Mulai dari persiapan bahan menyediakan telur, gula
putih, mentega, vanili, lalu mengocoknya dengan mesin mixer, mencetaknya
menjadi bentuk kue yang bagus, menaruhnya di atas loyang lalu
mengopennya. Bahkan sampai-sampai menyantapnya pun bisa terbayang. Nah
itulah mungkin yang bisa Saya jelaskan tentang kesamaan niat dalam
shalat. Jadi jika kita akan memulai shalat, yang dimaksud menghadirkan
shalat dalam niat adalah tergambarkannya semua pekerjaan/rukun shalat
dari takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku, i'tidal, sampai dengan
salam. Adapun waktunya niat dalam shalat adalah ketika takbirotul ihram
bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan membaca niat yang diucapkan,
tentu saja waktunya sebelum takbir.
Istilah menghadirkan shalat dalam fiqih biasa disebut istihdlor. Secara
garis besar para ulama fiqih membagi istihdlor menjadi 2 bagian, yakni :
1. Istihdlor haqiqi
2. Istihdlor urfi
Yang dimaksud istihdlor haqiqi adalah menghadirkan seluruh pekerjaan
shalat dari awal sampai akhir secara terperinci sesuai jumlah rakaat.
Jadi semua pekerjaan pada rakaat pertama, kedua dan seterusnya harus
juga terhadirkan. Sedangkan istihdlor urfi adalah menghadirkan pekerjaan
shalat secara garis besar tanpa terperinci.Dalam istihdlor urfi cukup
poin-poin rukun shalat shalat tersebut terhadirkan satu kali saja tanpa
harus tergambarkan di tiap rakaatnya. Nah, yang direkomendasikan oleh
para ulama fiqih buat kita yang masih awam adalah yang niat dengan
metode istihdlor urfi (garis besar).
Bersumber dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.
Tags
Feature 3
Feature 2
Popular Posts
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Kita wajib berlaku ihsan kepada diri sendiri, bahkan sebelum kita berlaku ihsan kepada sesame ...
-
Saya cuma ingin berkongsi pendapat tentang keutamaan hidup kita. Bagi saya dalam apa pun keputusan hidup kita, kita perlu membuat keuta...
-
Tuhan yang beri kita rezeki, dan hanya Dia yang berkuasa mengambilnya semula. Duit dalam genggaman kita, dalam akaun bank, dalam poke...
-
Tolong Menolong Dalam Kebaikan Dan Takwa Bersama Orang Non Muslim Allah berfirman: “ Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu...
-
Situs ini hanyalah dakwah seorang hamba yang tidak lebih hanya mengharap Ridho-Nya :) Semoga dapat memberikan 'Ilmu yang bermanfaat ...
-
40 dampak dan akibat berbuat zina 1) Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa, kemaksiatan dan keburukan 2) Berkurangnya agama / hila...
-
Bahagia bukan hanya hal-hal yang bisa membuat kita bahagia tetapi carilah hal-hal yang membuat kamu sedih dan cobalah berhenti untuk me...
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Sebagimana dalam konteks keimanan, dalam hal menjaga semangat belajar, motivasi untuk berusaha da...
-
RAGU sering sekali menghinggapi kita, misalnya saja ragu kepada hal kebaikan, contohnya : saat melihat pengemis dijalan, kita ragu untu...
-
Ditulis Oleh : Muhammad Rais Fadillah Dewasa ini banyak sekali orang yang merokok, bahkan tak jarang kita jumpai remaja ya...
0 komentar:
Posting Komentar