.

Sabtu, 20 September 2014

Air Untuk Bersuci

Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama telah sepakat atas wajibnya bersuci dengan menggunakan air ketika airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari.  Sedangkan tayamum ketika air tidak ada, maka sarananya menggunakan media tanah.

Para ahli fiqih Mesir telah bersepakat bahwa air laut, baik yang ditawarkan maupun yang masih asli asin, bisa dipakai untuk bersuci dan mensucikan seperti halnya air biasa. Namun ada juga pendapat segolongan minoritas dan sangat jarang yang menyatakan bahwa dilarang berwudu dengan menggunakan air laut dan walaupun boleh jika dalam keadaan darurat. Masih pendapat minoritas yang menyatakan bahwa tayamum pun boleh dilakukan walaupun dalam keadaan air tersedia.

Namun demikian para ulama sepakat bahwa bersuci tidak akan sah kecuali dengan air selama air itu ada dan tidak ada alasan yang membolehkan tayamum. Bahkan Ibnu Abi Laili dan Imam Asham berpendapat bahwa boleh bersuci dengan semua bentuk zat cair, tentunya yang suci dari najis. Adapun najis tidak akan hilang sifat kenajisaanya kecuali dengan air, ini menurut pendapat Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis bisa hilang kenajisannya dengan segala bentuk zat cair yang suci.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feature 3

Feature 2

Popular Posts